Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Biaya pelaksanaan penanggulangan kemiskinan dapat bersumber dari dana :
a. ABPN;
b. APBD Provinsi Sulawesi Selatan;
c. APBD Kabupaten Luwu;
d. Dunia usaha.
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola berdasarkan prinsip pengelolaan keuangan daerah.
(3) Pengelolaan dana penanggulangan kemiskinan merupakan bagian terterpisahkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
