Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mewujudkan percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Daerah dibentuk TKPK.
(2) Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dilaksanakan dengan menyusun kebijakan dan program yang bertujuan mensinergikan kegiatan Penanggulangan Kemiskinan di berbagai OPD serta melakukan pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaannya.
(3) Keanggotaan TKPK terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dan pemangku kepentingan lainnya dalam Penanggulangan Kemiskinan.
(4) Keanggotaan TKPK ditetapkan dengan Keputuan Bupati.
(5) Tugas Pokok, fungsi dan kewenangan TKPK diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
