Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk meningkatkan kemandirian setelah dilakukan pemberdayaan keluarga miskin dan rentan miskin. (2) Pemberdayaan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui : a. pelatihan penguatan usaha; b. penguatan modal usaha ; dan/atau c. pemasaran hasil usaha.
Koreksi Anda