Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan Keluarga Miskin dan rentan miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan usaha.. (2) Pemberdayaan Keluarga Miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui : a. bimbingan tekhnis; b. penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha; dan/atau c. penyediaan akses modal usaha.
Koreksi Anda