Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan Keluarga Miskin dan rentan miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan usaha..
(2) Pemberdayaan Keluarga Miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
a. bimbingan tekhnis;
b. penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha; dan/atau
c. penyediaan akses modal usaha.
Koreksi Anda
