Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk menjamin sepenuhnya hak-hak dasar keluarga miskin dan rentan miskin.
(2) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. pemenuhan kebutuhan dasar;
b. pelayanan kersehatan;
c. pelayanan pendidikan ; dan/atau
d. penyediaan akses pelayanan perumahan dan permukiman.
Koreksi Anda
