Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk menjamin sepenuhnya hak-hak dasar keluarga miskin dan rentan miskin. (2) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. pemenuhan kebutuhan dasar; b. pelayanan kersehatan; c. pelayanan pendidikan ; dan/atau d. penyediaan akses pelayanan perumahan dan permukiman.
Koreksi Anda