Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Upaya penanggulangan kemiskinan dilaksanakan melalui :
a. perlindungan sosial;
b. pemberdayaan keluarga miskin;
c. pemberdayaan usaha mikro dan kecil.
(2) Upaya penanggulangan kemiskinan dilaksanakan oleh Pelaku Penanggulangan Kemiskinan.
(3) Upaya penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara sinergis, berkesinambungan, dan berkelanjutan.
Koreksi Anda
