Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upaya penanggulangan kemiskinan dilaksanakan melalui : a. perlindungan sosial; b. pemberdayaan keluarga miskin; c. pemberdayaan usaha mikro dan kecil. (2) Upaya penanggulangan kemiskinan dilaksanakan oleh Pelaku Penanggulangan Kemiskinan. (3) Upaya penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara sinergis, berkesinambungan, dan berkelanjutan.
Koreksi Anda