Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 huruf i, dilakukan dalam bentuk :
a. Aksesibilitas terhadap layanan sosial dan dan kualitas hidup;
b. Pelayanan kesejahteraan sosial;
c. Pelayanan ketahanan sosial.
Koreksi Anda
