Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 huruf i, dilakukan dalam bentuk : a. Aksesibilitas terhadap layanan sosial dan dan kualitas hidup; b. Pelayanan kesejahteraan sosial; c. Pelayanan ketahanan sosial.
Koreksi Anda