Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
Bantuan akses kesempatan kerja dan berusahana sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 huruf g, dilakukan dalam bentuk :
a. Penyediaan informsasi kesempatan kerja dan berusaha;
b. Pemberian fasilitas pelatihan;
c. Penyediaan fasilitas bantuan permodalan.
Koreksi Anda
