Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan akses kesempatan kerja dan berusahana sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 huruf g, dilakukan dalam bentuk : a. Penyediaan informsasi kesempatan kerja dan berusaha; b. Pemberian fasilitas pelatihan; c. Penyediaan fasilitas bantuan permodalan.
Koreksi Anda