Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan layanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 huruf e, dilakukan dalam bentuk Jaminan Sosial kesehatan.
Koreksi Anda
Bantuan layanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 huruf e, dilakukan dalam bentuk Jaminan Sosial kesehatan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran