Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan layanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 huruf e, dilakukan dalam bentuk Jaminan Sosial kesehatan.
Koreksi Anda