Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan perumahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 huruf d, dilakukan dalam bentuk : a. Bedah Rumah; atau b. Pemberian Rumah.
Koreksi Anda
Bantuan perumahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 huruf d, dilakukan dalam bentuk : a. Bedah Rumah; atau b. Pemberian Rumah.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran