Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan perumahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 huruf d, dilakukan dalam bentuk : a. Bedah Rumah; atau b. Pemberian Rumah.
Koreksi Anda