Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan Pangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 huruf b, dilakukan dalam bentuk pemberian Bahan Makanan Pokok.
Koreksi Anda