Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan Pangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 huruf b, dilakukan dalam bentuk pemberian Bahan Makanan Pokok.
Koreksi Anda
Bantuan Pangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 huruf b, dilakukan dalam bentuk pemberian Bahan Makanan Pokok.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran