Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan potensi diri pendudukan miskin sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 huruf a, dilakukan dalam bentuk : a. Bimbingan mental; b. Bimbingan spiritual; c. Pendidikan;dan/atau d. Pelatihan.
Koreksi Anda