Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
Pengembangan potensi diri pendudukan miskin sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 huruf a, dilakukan dalam bentuk :
a. Bimbingan mental;
b. Bimbingan spiritual;
c. Pendidikan;dan/atau
d. Pelatihan.
Koreksi Anda
