Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
Penggulangan Kemiskinan dilakukan dalam bentuk program :
a. Pengembangan potensi diri penduduk miskin;
b. Bantuan pangan;
c. Bantuan pakaian;
d. Bantuan Perumahan;
e. Bantuan layanan kesehatan;
f. Bantuan layanan pendidikan;
g. Akses kesempatan kerja dan berusaha;
h. Bantuan hukum; dan/atau
i. Bantuan sosial.
Koreksi Anda
