Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanggulangan kemiskinan dilakukan untuk : a. Terpenuhinya kebutuhan dasar penduduk miskin; b. Terjadi pemerataan pembangunan; c. Terbukanya akses bagi penduduk miskin terhadap : 1. Layanan pendidikan; 2. Layanan kesehatan; 3. Kesempatan kerja;dan 4. Layanan ekonomi.
Koreksi Anda