Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
Penanggulangan kemiskinan dilakukan untuk :
a. Terpenuhinya kebutuhan dasar penduduk miskin;
b. Terjadi pemerataan pembangunan;
c. Terbukanya akses bagi penduduk miskin terhadap :
1. Layanan pendidikan;
2. Layanan kesehatan;
3. Kesempatan kerja;dan
4. Layanan ekonomi.
Koreksi Anda
