Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Kemiskinan absolut sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) huruf a berupa :
a. Makanan;
b. Sakit;
c. Pakaian, dan;
d. Rumah
(2) Kemiskinan relatif sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) huruf b berupa :
a. Kebodohan;
b. Kesempatan kerja;
c. Sakit;
d. Akses ekonomi.
Koreksi Anda
