Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Kemiskinan terdiri atas :
a. Kemiskinan absolut;
b. Kemiskinan relatif.
(2) Kemiskinan absolut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersifat internal yang disebabkan karena faktor :
a. Fisik;
b. Kesehatan, dan
c. Kemampuan ekonomi.
(3) Kemiskinan relatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersifat eksternal yang disebabkan kebijakan pembangunan dan ketimpangan distribusi pendapat.
Koreksi Anda
