Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemiskinan terdiri atas : a. Kemiskinan absolut; b. Kemiskinan relatif. (2) Kemiskinan absolut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersifat internal yang disebabkan karena faktor : a. Fisik; b. Kesehatan, dan c. Kemampuan ekonomi. (3) Kemiskinan relatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersifat eksternal yang disebabkan kebijakan pembangunan dan ketimpangan distribusi pendapat.
Koreksi Anda