Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati Luwu sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Bupati adalah Bupati Luwu.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Luwu.
6. Dinas adalah perangkat daerah yang membantu Bupati menyeleggarakan urusan pemerintahan bidang sosial dan menangani masalah kemiskinan.
7. Badan usaha adalah kesatuan yuridis teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari keuntungan di Kabupaten Luwu.
8. Masyarakat adalah kelompok orang di Kabupaten Luwu.
9. Kemiskinan adalah kondisi seseorang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.
10. Kemiskinan absolut adalah ketidak mampuan seseorang untuk memenuhi kebutuhan dasarnya disebabkan oleh kondisi fisik, kesehatan, pendidikan maupun ekonomi.
11. Kemiskinan relatif adalah kondisi miskin yang disebabkan oleh kebijakan pembangunan yang belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat, sehingga terjadi ketimpangan distribusi pendapatan.
12. Kebutuhan dasar adalah kebutuhan primer yang mutlak diperlukan seseorang untuk tetap hidup layak secara kemanusiaan, yang meliputi makanan, kesehatan, perumahan, pakaian.
13. Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah daerah Kabupaten Luwu yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin.
14. Program Penanggulangan kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin.
15. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, yang selanjutnya disebut TKPK, adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di Daerah Kabupaten Luwu.
Koreksi Anda
