Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN KLASIFIKASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap Rambu Jalan dilakukan oleh Dinas Perhubungan.. (2) Tata Cara Pengawasan terhadap Rambu Jalan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda