Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN KLASIFIKASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Jalan ditetapkan klasifikasinya berdasarkan indikator :
a. kebutuhan Transportasi;
b. pemilihan Moda Transportasi;
c. perkembangan ....
c. perkembangan teknologi Kendaraan Bermotor;
d. muatan sumbu terberat Kendaraan Bermotor;dan
e. kondisi Jalan.
(2) Kelas jalan ditetapkan menjadi :
a. Kelas I;
b. Kelas II;
c. Kelas III;dan
d. Kelas Khusus.
(3) Jalan Kelas I dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran:
a. lebar tidak melebihi 2.500 mm (Dua Ribu Lima Ratus Milimeter);
b. panjang tidak melebihi 18.000 mm (Delapan Belas Ribu Milimeter);
c. paling tinggi 4.200 mm (Empat Ribu Dua Ratus Milimeter);dan
d. muatan sumbu terberat 10 (Sepuluh) Ton. sumberberat
(4) Jalan Kelas II dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran :
a. lebar tidak melebihi 2.500 mm (Dua Ribu Lima Ratus) Milimeter;
b. panjang tidak melebihi
12.000 (Dua Belas Ribu) Milimeter;
c. paling tinggi 4.200 Milimeter, dan;
d. muatan sumbu terberat 8 T (Delapan Ton).
(5) Jalan Kelas III dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran :
a. lebar tidak melebihi 2.100 mm (Dua Ribu Seratus Milimeter);
b. panjang ....
b. panjang tidak melebihi 9.000 mm (Sembilan Ribu) Milimeter;
c. paling tinggi
3.500 mm (Tiga Ribu Lima Ratus Milimeter);dan
d. muatan sumbu terberat 8 T (Delapan Ton).
(6) Jalan Kelas Khusus dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran :
a. lebar tidak melebihi 2.500 mm (Dua Ribu Lima Ratus Milimeter);
b. panjang tidak melebihi 18.000 mm (Delapan Belas Ribu Milimeter);
c. paling tinggi 4.200 mm (Empat Ribu Dua Ratus Milimeter);dan
d. muatan sumbu terberat 10 T (Sepuluh Ton).
Koreksi Anda
