Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN KLASIFIKASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Nama Jalan yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3) diajukan secara tertulis kepada Bupati dengan mengajukan minimal 2 (Dua) alternatif Nama beserta alasan dan latar belakang usulan dimaksud.
(2) Nama jalan yang diusulkan untuk diubah dapat mempedomani ketentuan dalam ayat (1).
(3) Prosedur dan persyaratan tata cara pengajuan Nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
