Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN KLASIFIKASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, antara lain: a. Jalan Kabupaten; b. Jalan Lingkungan/Desa. (2) Jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat terletak pada suatu lokasi maupun kawasan tertentu yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah maupun Badan Usaha Swasta. BAB IV .....
Koreksi Anda