Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN KLASIFIKASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Maksud pemberian Nama Jalan yaitu untuk memberikan identitas terhadap Jalan guna mencerminkan semangat dan filosofi Masyarakat.
(2) Tujuan pemberian Nama Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. untuk menertibkan penamaan Jalan;
b. untuk memudahkan memperoleh informasi dan Transportasi;
c. untuk mengiventarisir Nama-Nama Jalan;
d. untuk .....
d. untuk mengenang Nama-Nama Pahlawan, Flora, Fauna dan Benda-Benda lain yang memiliki nilai sejarah atau keistimewaan dan keunikan tertentu.
Koreksi Anda
