Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN KLASIFIKASI JALAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Bupati .....
4. Bupati adalah Bupati Luwu.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Luwu.
6. Dinas adalah perangkat daerah yang melaksanakan tugas perhubungan yang membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan.
7. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
8. Jalan Kabupaten adalah jalan lokal dalam sistem jaringan primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi yang menghubungan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, dan antar pusat kegiatan lokal.
9. Nama jalan adalah identitas yang diberikan kepada jalan, dengan tujuan mudah dikenali dan dicantumkan pada peta jalan, serta untuk mempermudah identifikasi rumah, kantor dan atau bangunan.
10. Kelas jalan adalah klasifikasi jalan berdasarkan kemampuan untuk menahan muatan terberat Kendaran Bermotor.
11. Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin, selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
12. Rambu ....
12. Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambing, huruf, angka, kalimat dan atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pengguna jalan.
13. Pengguna jalan adalah orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
14. Jalan Khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
15. Polisi Pamong Praja adalah aparatur pemerintah daerah yang diberi tugas menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
