Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 93 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 93 Tahun 2020 tentang PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA
Teks Saat Ini
(1) Hasil pelaksanaan pembinaan dan pengawasan disampaikan kembali kepada desa dalam bentuk umpan balik.
(2) Penyampaian umpan balik berupa rekomendasi yang telah disepakati antara Tim Pembinaan dan Pengawasan bersama Pemerintahan Desa.
(3) Hasil umpan balik yang disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Tim Pembinaan dan Pengawasan bersama Pemerintahan Desa
Koreksi Anda
