Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 93 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 93 Tahun 2020 tentang PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pelaksanaan pembinaan dan pengawasan disampaikan kembali kepada desa dalam bentuk umpan balik. (2) Penyampaian umpan balik berupa rekomendasi yang telah disepakati antara Tim Pembinaan dan Pengawasan bersama Pemerintahan Desa. (3) Hasil umpan balik yang disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Tim Pembinaan dan Pengawasan bersama Pemerintahan Desa
Koreksi Anda