Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 93 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 93 Tahun 2020 tentang PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat internal dilakukan oleh masing-masing Tim Pembinaan dan Pengawasan sesuai dengan tematik pembinaan dan pengawasan. (2) Pembahasan rapat internal meliputi ; a. penguatan Tim terhadap panduan/petunjuk teknis Pembinaan dan Pengawasan Tematik; b. waktu dan lokasi pelaksanaan; c. koordinasi; dan d. hal lain yang akan mendukung pelaksanaan. (3) Tim menyusun rencana tindak lanjut kegiatan pembinaan dan pengawasan
Koreksi Anda