Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 93 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 93 Tahun 2020 tentang PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA
Teks Saat Ini
(1) Rapat internal dilakukan oleh masing-masing Tim Pembinaan dan Pengawasan sesuai dengan tematik pembinaan dan pengawasan.
(2) Pembahasan rapat internal meliputi ;
a. penguatan Tim terhadap panduan/petunjuk teknis Pembinaan dan Pengawasan Tematik;
b. waktu dan lokasi pelaksanaan;
c. koordinasi; dan
d. hal lain yang akan mendukung pelaksanaan.
(3) Tim menyusun rencana tindak lanjut kegiatan pembinaan dan pengawasan
Koreksi Anda
