Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 93 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 93 Tahun 2020 tentang PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan Pengawasan merupakan satu rangkaian kegiatan yang saling berkaitan dan melengkapi. (2) Pembinaan dan Pengawasan Desa bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kapasitas Pemerintah desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (3) Bupati wajib melakukan pembinaan dan pengawasan peningkatan kapasitas aparatur desa yang dilakukan oleh Tim PKAK. (4) PKAK wajib melakukan pembinaan dan pengawasan peningkatan kapasitas aparatur desa yang dilakukan oleh tim PTPD. (5) PTPD wajib melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan PbMAD.
Koreksi Anda