Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 93 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 93 Tahun 2020 tentang PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Desa bertanggungjawab terhadap proses kegiatan PKAD dan mengelola PKAD di tingkat desa.
Koreksi Anda