Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 93 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 93 Tahun 2020 tentang PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA
Teks Saat Ini
(1) Pembekalan unsur Pimpinan Desa diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Ketua BPD.
(2) Pelaksanaan kegiatan Pembekalan Unsur Pimpinan Desa dilakukan oleh Tim PKAK, Tim PTPD dan Fasilitator Belajar.
(3) Materi yang dapat diberikan pada penguatan Unsur Pimpinan Desa diantaranya :
a. tata kelola pemerintahan desa, meliputi administrai desa, perencanaan pembangunan desa, pengelolaa keuangan desa dan Peraturan di Desa;
b. kepemimpinan;
c. revolusi mental;
d. peringatan dini terhadap bahaya korupsi;
e. penangan masalah; dan
f. materi lain yang sesuai.
Koreksi Anda
