Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 93 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 93 Tahun 2020 tentang PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan PbMAD dilaksanakan oleh Kepala Desa. (2) PbMAD dapat difasilitasi oleh PTPD dan fasilitator lain yang berkompeten; (3) Sasaran PbMAD meliputi Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. (4) PbMAD dilaksanakan dalam bentuk tematik. (5) Tema PbMAD dapat berupa : a. batas wilayah desa; b. administrasi dan SOTK pemerintahan desa; c. perencanaan desa; d. pemilihan dan pemberhentian kepala desa; e. pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa; f. kerjasama desa; g. kelembagaan desa dan kelembagaan perekonomian desa; h. musyawarah desa; i. badan Permusyawaratan Desa; j. pengelolaan keuangan dan aset desa; k. sistem informasi dan profil desa; l. evaluasi tingkat perkembangan desa; m. penyusunan produk hukum desa; n. pelaporan desa; dan o. tema-tema lain terkait dengan kewenangan desa. (6) Pemilihan tema dapat disesuaikan dengan hasil pemetaan kebutuhan PKAD. (7) Metode PbMAD bersifat sederhana sesuai dengan kearifan lokal desa. (8) Pembiayaan PbMAD bersumber dari APB Desa. (9) Pelaksanaan PbMAD dikoordinasikan dengan Camat.
Koreksi Anda