Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 93 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 93 Tahun 2020 tentang PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA
Teks Saat Ini
(1) Untuk efektifitas peran Kecamatan dalam meningkatkan kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa, Camat dapat membentuk Pusat Belajar Desa atau sebutan lain serta Fasilitator Belajar yang berkedudukan di Kecamatan.
(2) Pusat Belajar Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) berfungsi sebagai :
a. sarana konsultasi ;
b. sarana pusat informasi;
c. tempat fasilitasi; dan
d. pusat kegiatan belajar.
(3) Pusat Belajar Desa dikelola oleh PTPD serta didukung pihak lain yang memiliki kepedulian terhadap pengembangan kapasitas desa.
(4) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berasal dari :
a. non governmnet organization/lembaga swadaya masyarakat;
b. pendamping program Pemerintah;
c. aparatur desa; dan
d. unit pelaksana teknis dinas.
(5) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disebut Fasilitator Belajar adalah orang/individu yang akan mendampingi aparatur pemerintahan desa belajar secara mandiri tentang tata kelola pemerintahan desa.
(6) Proses pendampingan mengikuti rencana belajar mandiri yang sudah disusun oleh Desa.
(7) PTPD memfasilitasi SOP dan SK Camat untuk Klinik Desa.
(8) Biaya operasional Pusat Belajar Desa berasal dari APBD.
Koreksi Anda
