Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 93 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 93 Tahun 2020 tentang PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan kapasitas PTPD diperuntukkan bagi Tim Pembina Teknis Pemerintahan Desa tingkat Kecamatan. (2) Peningkatan kapasitas PTPD dapat dilakukan dalam bentuk : a. pelatihan; b. bimbingan teknis; c. diskusi kelompok; d. workshop; e. lokakarya; f. rapat koordinasi; g. training of trainer; dan h. benchmarking. (3) Materi peningkatan kapasitas PTPD meliputi : a. sistem dan prosedur PKAD; b. pembinaan dan pengawasan tematik; c. tata kelola Pemerintahan Desa; d. teknik komunikasi dalam pembinaan dan pengawasan Desa; e. metodologi PKAD; f. materi tematik yang dibutuhkan dalam PbMAD; dan g. materi lain yang sesuai dengan kebutuhan PTPD.
Koreksi Anda