Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 93 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 93 Tahun 2020 tentang PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA
Teks Saat Ini
(1) PKAK dilaksanakan untuk Tim Pembina PKAD Tingkat Kabupaten.
(2) PKAK dilakukan dalam bentuk :
a. bimbingan teknis;
b. sosialisasi;
c. diskusi;
d. workshop;
e. lokalatih; dan
f. lokakarya.
(3) Materi PKAK meliputi :
a. sistem dan prosedur peningkatan kapasitas aparatur desa;
b. pembinaan dan pengawasan;
c. organisasi tata laksana;
d. tata kelola Pemerintahan Desa;
e. metodologi pelatihan; dan
f. materi lain sesuai kebutuhan.
(4) PKAK dilaksanakan oleh Tim PKAD Kabupaten yang dikoordinir oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Koreksi Anda
