Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 93 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 93 Tahun 2020 tentang PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PKAK dilaksanakan untuk Tim Pembina PKAD Tingkat Kabupaten. (2) PKAK dilakukan dalam bentuk : a. bimbingan teknis; b. sosialisasi; c. diskusi; d. workshop; e. lokalatih; dan f. lokakarya. (3) Materi PKAK meliputi : a. sistem dan prosedur peningkatan kapasitas aparatur desa; b. pembinaan dan pengawasan; c. organisasi tata laksana; d. tata kelola Pemerintahan Desa; e. metodologi pelatihan; dan f. materi lain sesuai kebutuhan. (4) PKAK dilaksanakan oleh Tim PKAD Kabupaten yang dikoordinir oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Koreksi Anda