Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 93 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 93 Tahun 2020 tentang PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PKAD dilaksanakan oleh Bupati, Camat dan Kepala Desa. (2) PKAD yang dilaksanakan oleh Bupati meliputi : a. membentuk Tim Pembina PKAD Tingkat Kabupaten; b. MENETAPKAN pedoman PKAD; c. melaksanakan PKAK; d. melaksanakan PKAD Tingkat Kabupaten; e. melakukan pembinaan dan pengawasan kepada PTPD; dan f. memfasilitasi percepatan kepemilikan sertifikasi pelatih. (3) PKAD yang dilaksanakan oleh Camat meliputi : a. membentuk Tim PTPD; b. melaksanakan PKAD tingkat Kecamatan; dan c. melakukan identifikasi dan pemetaan kebutuhan PKAD. (4) PKAD yang dilaksanakan oleh Kepala Desa meliputi : a. melaksanakan PbMAD; b. melaksanakan PUPD; dan c. melaksanakan PKAD Tingkat Desa.
Koreksi Anda