Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 93 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 93 Tahun 2020 tentang PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber pembiayaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa berasal dari : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lumajang minimal 0,18 % (nol koma delapan belas persen) total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Kabupaten dan Kecamatan); b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa minimal 1 % (satu persen) total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; c. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Koreksi Anda