Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 93 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 93 Tahun 2020 tentang PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA
Teks Saat Ini
(1) Hasil PKAD yang dilakukan Tim PKAK dilaporkan kepada Bupati.
(2) Hasil PKAD yang dilakukan Tim PTPD dilaporkan kepada Camat.
(3) Camat melaporkan hasil PKAD kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
(4) Laporan hasil peningkatan kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa memuat:
a. pendahuluan;
b. gambaran umum pelaksanaan;
c. permasalahan;
d. pemecahan masalah;
e. kesimpulan;
f. saran dan rekomendasi;
g. penutup.
Koreksi Anda
