Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 93 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 93 Tahun 2020 tentang PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA
Teks Saat Ini
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan PKAD di Kabupaten Lumajang.
(2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah :
a. meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan Aparatur Pemerintah Desa dan Aparatur di Kecamatan agar memiliki kompetensi yang memadai dalam melaksanakan tugas dan fungsi; dan
b. menciptakan sinergisitas peningkatan kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Aparatur di Kecamatan.
Koreksi Anda
