Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 93 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 93 Tahun 2020 tentang PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan PKAD di Kabupaten Lumajang. (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah : a. meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan Aparatur Pemerintah Desa dan Aparatur di Kecamatan agar memiliki kompetensi yang memadai dalam melaksanakan tugas dan fungsi; dan b. menciptakan sinergisitas peningkatan kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Aparatur di Kecamatan.
Koreksi Anda