Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 90 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 90 Tahun 2020 tentang PENGUTAMAAN PENGGUNAAN ALOKASI ANGGARAN UNTUK KEGIATANTERTENTU, PERUBAHAN ALOKASI, DAN PENGGUNAAN ANGGARANPENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyesuaian alokasi anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) melalui rasionalisasi dan/atau perubahan alokasi belanja daerah. (2) Penyesuaian alokasi anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi penggunaan sebagian atau seluruh belanja infrastruktur sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari dana transfer umum untuk penanganan pandemi COVID-19. (3) Penyesuaian alokasi anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari transfer dan penggunaannya berpedoman pada ketentuan perundang- undangan yang mengatur mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara.
Koreksi Anda