Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 90 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 90 Tahun 2020 tentang PENGUTAMAAN PENGGUNAAN ALOKASI ANGGARAN UNTUK KEGIATANTERTENTU, PERUBAHAN ALOKASI, DAN PENGGUNAAN ANGGARANPENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyesuaian alokasi anggaran pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilaksanakan pada :
a. pendapatan asli daerah;
b. pendapatan transfer; dan/atau
c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
(2) Penyesuaian alokasi anggaran pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, memperhitungkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah dengan memperhatikan perkiraan asumsi makro.
(3) Perkiraan asumsi makro sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), meliputi pertumbuhan rasio perpajakan daerah, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi yang mempengaruhi target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai akibat dari menurunnya kegiatan perekonomian.
(4) Penyesuaian alokasi anggaran pendapatan transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara.
(5) Penyesuaian alokasi anggaran lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
