Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 90 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 90 Tahun 2020 tentang PENGUTAMAAN PENGGUNAAN ALOKASI ANGGARAN UNTUK KEGIATANTERTENTU, PERUBAHAN ALOKASI, DAN PENGGUNAAN ANGGARANPENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan kebijakan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian alokasi anggaran pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. (2) Penyesuaian alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui perubahan alokasi anggaran pada : a. kelompok; b. jenis; c. objek; dan/atau d. rincian objek. (3) Penyesuaian alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. (4) Penyesuaian alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diprioritaskan untuk: a. penanganan di bidang kesehatan; b. penanganan dampak ekonomi; dan c. penyediaan jaringan pengaman sosial/social safety net.
Koreksi Anda