Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 90 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 90 Tahun 2020 tentang PENGUTAMAAN PENGGUNAAN ALOKASI ANGGARAN UNTUK KEGIATANTERTENTU, PERUBAHAN ALOKASI, DAN PENGGUNAAN ANGGARANPENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan keuangan daerah ini dalam rangka : a. penanganan pandemi COVID-19; dan/atau b. menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian daerah. (2) Kebijakan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berbentuk : a. pengutamaan pengurangan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing); b. perubahan alokasi; dan c. penggunaan APBD. (3) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif untuk penanganan dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19. (4) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diantaranya meliputi : a. pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak daerah dan/atau sanksinya; b. keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok retribusi daerah dan/atau sanksinya; c. perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan; dan/atau d. perpanjangan kewajiban pembayaran dana bergulir, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda