Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 90 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 90 Tahun 2020 tentang PENGUTAMAAN PENGGUNAAN ALOKASI ANGGARAN UNTUK KEGIATANTERTENTU, PERUBAHAN ALOKASI, DAN PENGGUNAAN ANGGARANPENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan keuangan daerah ini dalam rangka :
a. penanganan pandemi COVID-19; dan/atau
b. menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian daerah.
(2) Kebijakan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berbentuk :
a. pengutamaan pengurangan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing);
b. perubahan alokasi; dan
c. penggunaan APBD.
(3) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif untuk penanganan dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19.
(4) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diantaranya meliputi :
a. pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak daerah dan/atau sanksinya;
b. keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok retribusi daerah dan/atau sanksinya;
c. perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan; dan/atau
d. perpanjangan kewajiban pembayaran dana bergulir, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
