Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 89 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 89 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN LAYANAN LUMPUR TINJA
Teks Saat Ini
Penyedotan Lumpur Tinja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, harus memenuhi ketentuan teknis sebagai berikut :
a. dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur yang ditetapkan Kepala Dinas;
b. dilaksanakan dengan memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (K3L); dan
c. dilaksanakan oleh Operator Air Limbah Domestik.
Koreksi Anda
