Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 89 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 89 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN LAYANAN LUMPUR TINJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analisa data bangunan unit pengolahan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, merupakan pengolahan data dengan kriteria pendukung basis data pelanggan. (2) Kriteria pendukung basis data pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu : a. unit pengolahan setempat atau tangki septik dapat diakses kendaraan sedot; b. unit pengolahan setempat atau tangki septik mempunyai lubang sedot; dan c. berminat menjadi pelanggan layanan lumpur tinja terjadwal. (3) Analisa data menggunakan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menghasilkan basis data pelanggan yang sekurang-kurangnya memuat data sebagai berikut : a. nomor pelanggan; b. kategori pelanggan; c. nama dan Nomor Induk Kependudukan sesuai identitas; d. alamat lengkap; e. jumlah anggota keluarga/penghuni; f. lokasi bangunan penampung; g. bentuk bangunan penampung; h. konstruksi bangunan penampung; i. volume bangunan penampung; j. tanggal penyedotan terakhir; dan k. jadwal penyedotan berikutnya.
Koreksi Anda