Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 89 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 89 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN LAYANAN LUMPUR TINJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas menyusun informasi manajemen layanan lumpur tinja terjadwal. (2) Sistem informasi manajemen layanan lumpur tinja terjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. basis data pelanggan; b. jadwal penyedotan; c. pengangkutan lumpur tinja; dan d. transaksi pelayanan lumpur tinja.
Koreksi Anda