Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 89 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 89 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN LAYANAN LUMPUR TINJA
Teks Saat Ini
(1) Dinas menyusun informasi manajemen layanan lumpur tinja terjadwal.
(2) Sistem informasi manajemen layanan lumpur tinja terjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. basis data pelanggan;
b. jadwal penyedotan;
c. pengangkutan lumpur tinja; dan
d. transaksi pelayanan lumpur tinja.
Koreksi Anda
