Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 89 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 89 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN LAYANAN LUMPUR TINJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan lumpur tinja terjadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, diselenggarakan oleh pemerintah daerah, dilaksanakan bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pelanggan pada sistem informasi manajemen layanan lumpur tinja terjadwal. (2) Layanan lumpur tinja tidak terjadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dilaksanakan untuk memenuhi permintaan masyarakat yang belum terdaftar sebagai pelanggan layanan lumpur tinja terjadwal atau permintaan pelanggan layanan lumpur tinja terjadwal di luar jadwal yang sudah ditentukan.
Koreksi Anda