Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 89 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 89 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN LAYANAN LUMPUR TINJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara pengangkutan lumpur tinja dapat dilaksanakan oleh : a. pemerintah daerah; dan/atau b. swasta/badan usaha yang berizin.
Koreksi Anda