Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 89 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 89 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN LAYANAN LUMPUR TINJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, berupa bangunan yang harus memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penempatan bangunan unit sebagaimana dimaksud ayat (1) pengolahan harus memperhatikan kemudahan pengoperasian penyedotan. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Standar Nasional INDONESIA dan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Koreksi Anda