Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 89 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 89 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN LAYANAN LUMPUR TINJA
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan lumpur tinja dilakukan melalui :
a. unit pengolahan;
b. pengangkutan lumpur tinja; dan
c. pengolahan lumpur tinja.
(2) Unit pengolahan sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas :
a. setempat (SPALD-S skala individu, komunal, mandi, cuci, kakus);
b. kawasan permukiman (SPALD-T skala permukiman); dan
c. kawasan tertentu (SPALD-T skala kawasan tertentu).
Koreksi Anda
