Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 89 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 89 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN LAYANAN LUMPUR TINJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan lumpur tinja dilakukan melalui : a. unit pengolahan; b. pengangkutan lumpur tinja; dan c. pengolahan lumpur tinja. (2) Unit pengolahan sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas : a. setempat (SPALD-S skala individu, komunal, mandi, cuci, kakus); b. kawasan permukiman (SPALD-T skala permukiman); dan c. kawasan tertentu (SPALD-T skala kawasan tertentu).
Koreksi Anda