Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 89 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 89 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN LAYANAN LUMPUR TINJA
Teks Saat Ini
(1) Dinas melalui UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan lumpur tinja dan/atau pengelolaan air limbah domestik.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap :
a. masyarakat;
b. badan usaha/swasta; dan
c. badan usaha pengelola lumpur tinja.
Koreksi Anda
