Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 89 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 89 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN LAYANAN LUMPUR TINJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas melalui UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan lumpur tinja dan/atau pengelolaan air limbah domestik. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap : a. masyarakat; b. badan usaha/swasta; dan c. badan usaha pengelola lumpur tinja.
Koreksi Anda