Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 89 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 89 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN LAYANAN LUMPUR TINJA
Teks Saat Ini
Tugas UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagai Operator Air Limbah Domestik sebagai berikut :
a. merencanakan dan menyelenggarakan pendataan sub sistem pengolahan setempat dan IPALD yang tidak dilengkapi dengan bangunan pengolahan lumpur;
b. merencanakan dan menyelenggarakan layanan lumpur tinja terjadwal dan layanan lumpur tinja tidak terjadwal;
c. mengusulkan penyesuaian tarif retribusi layanan lumpur tinja kepada Dinas;
d. menyusun standar operasional prosedur terkait Pengelolaan Air Limbah Domestik;
e. merencanakan dan menerapkan sistem informasi pengelolaan lumpur tinja;
f. melakukan sosialisasi, promosi, edukasi layanan lumpur tinja; dan
g. melaporkan pelaksanaan pengelolaan lumpur tinja kepada Dinas.
Koreksi Anda
