Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 89 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 89 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN LAYANAN LUMPUR TINJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dinas bertanggung jawab untuk : a. penyusunan kebijakan pengelolaan lumpur tinja; b. pembinaan dan pengawasan pengelolaan Lumpur tinja yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik; c. pengawasan ketersediaan sarana dan prasarana pengelolaan lumpur tinja; d. pengawasan penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja yang diselenggarakan oleh swasta/badan usaha; dan e. penerbitan rekomendasi teknis untuk izin usaha di bidang layanan lumpur tinja.
Koreksi Anda